Tahukah Anda membeli hunian memang tidak semudah membeli kendaraan seperti mobil dan motor. Mengapa demikian? Ada banyak sekali hal yang harus diurusi sebelum properti atau bangunan tersebut resmi menjadi hak atau milik Anda. Ketika Anda membeli hunian atau membuat bangunan gedung Anda membutuhkan banyak sekali surat izin dan sertifikat dari pihak berwenang.

Agar ke depannya tidak menimbulkan masalah, maka penting sekali memenuhi sertifikat atau surat izin yang ditetapkan oleh pemerintah. Salah satu sertifikat yang wajib untuk Anda miliki ketika Anda membeli atau membangun rumah adalah Sertifikat Laik Fungsi atau biasa disebut SLF. Bagaimana prosedur pendaftaran SLF yang tepat? Untuk mengetahuinya, simak ulasan berikut.

Informasi Seputar Sertifikat Laik Fungsi atau SLF

Tentang Sertifikat laik Fungsi/SLF

Sebagian besar orang khususnya yang paham terkait bidang properti tentu sudah tidak asing dengan sertifikat yang satu ini. SLF atau Sertifikat Laik Fungsi merupakan sertifikat bangunan yang didapatkan setelah selesai dalam proses pembangunan. Namun, perlu diingat bahwa untuk mendapatkan sertifikat ini, sebuah bangunan harus telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

Perlu diketahui, tanpa adanya sertifikat SLF ini tentu saja bangunan tersebut tidak dapat digunakan secara ilegal. Tentu saja hal tersebut akan mengganggu kelancaran usaha yang Anda jalankan dan akan menimbulkan masalah dalam jangka panjangnya. Jadi pastikan untuk segera melakukan pendaftaran SLF jika bangunan gedung yang Anda miliki sudah selesai dilakukan.

Dasar Hukum Sertifikat Laik Fungsi/SLF

Menurut beberapa sumber menyatakan bahwa Sertifikat Laik Fungsi atau SLF memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dari Perumahan Rakyat. Dasar hukum yang dimaksud tersebut yaitu Peraturan Nomor 19 tahun 2018  tentang Penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan Gedung (IMB) Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Tujuan dari diberlakukannya peraturan tersebut yaitu untuk menertibkan penyelenggaraan bangunan gedung, memberikan percepatan dan kemudahan. Selain itu adanya peraturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelayanan atas perizinan gedung tersebut. Sedangkan untuk pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan meliputi kesesuaian fungsi, persyaratan tata bangunan, dan lain sebagainya.

3 Tips Mengurus Sertifikat Laik Fungsi dengan Mudah

Gunakan Jasa Konsultasi SLF

Nah, bagi Anda yang berencana untuk mengurus SLF untuk bangunan gedung yang sudah selesai masa pembangunannya maka Anda disarankan untuk menggunakan jasa konsultasi SLF. Mengapa demikian? Seperti yang diketahui, untuk mengurus Sertifikat SLF ini tidaklah mudah, sehingga dibutuhkan orang-orang yang berpengalaman dalam bidangnya.

Oleh karena itu, agar semakin memudahkan Anda sebaiknya untuk menggunakan jasa konsultasi SLF yang berpengalaman. Namun perlu diingat, Anda harus bisa memastikan bahwa penyedia jasa yang Anda pilih tersebut berkualitas dan sudah memiliki jam terbang tinggi. Sehingga Anda pun tidak perlu khawatir jika ke depannya menjumpai masalah yang tak terduga.

Pilih Klasifikasi SLF yang Tepat

Tips selanjutnya yang perlu diperhatikan ketika Anda ingin mendapatkan sertifikat SLF dengan mudah dan cepat yaitu memilih klasifikasi SLF yang tepat. Seperti yang diketahui, SLF diklasifikasikan menjadi 4 kategori yang mana didasarkan pada jenis dan luasan bangunan. Ke empat kategori yang dimaksud tersebut, diantaranya yaitu:

  • Kelas A untuk jenis bangunan non rumah tinggal di atas 8 lantai
  • Kelas B untuk jenis bangunan non rumah tinggal di bawah 8 lantai
  • Kelas C bangunan rumah tinggal yang memiliki luas lebih atau sama dengan 100m2
  • Kelas D untuk bangunan rumah tinggal yang luasnya kurang dari 100 m2

Lengkapi Persyaratannya

Jika Anda ingin mendapatkan Sertifikat Laik Fungsi dengan cepat maka pastikan untuk melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Jika Anda masih belum tahu apa saja persyaratannya bisa langsung cek di laman resmi yang mengurus terkait sertifikat SLF tersebut. Perlu diingat, persyaratan mengurus SLF kemungkinan berbeda-beda sesuai dengan ketetapan pemerintah daerah.

Jika Anda suda yakin bahwa persyaratan yang dibutuhkan sudah tersedia lengkap, maka akan sangat mudah sekali mendapatkan Sertifikat SLF tersebut. Jadi pastikan untuk menelitinya kembali sebelum mengajukan permohonan ya!

Lalu, berapa biaya pengajuan permohonan SLF? Nah, terkait masalah biaya Anda tidak perlu khawatir karena untuk mendapatkan sertifikat ini tidak dipungut biaya sedikit pun. Jadi, tunggu apalagi segera lengkapi persyaratannya dan ajukan permohonannya.

Jika memang dibutuhkan, Anda bisa menggunakan jasa konsultan SLF Bekasi yang sudah banyak tersedia. Demikian sedikit ulasan tentang tips untuk mendapatkan sertifikat SLF dengan mudah dan cepat. Selamat mencoba!

 

 

3 Tips Mengurus Sertifikat Laik Fungsi dengan Mudah dan Cepat

Post navigation