berkembangnya zaman, sebuah daerah juga akan turut mengalami perkembangan. Iya perkembangan tersebut mulai dari perkembangan ekonomi, perkembangan infrastruktur, dan perkembangan jumlah penduduk. Nah seperti halnya di Indonesia, beberapa daerah mengalami perkembangan yang begitu cepat sehingga pemerintah harus tanggap terhadap perkembangan tersebut untuk segera melakukan peningkatan pelayanan.

Seperti yang kita ketahui, beberapa daerah di Indonesia mengalami perkembangan yang sangat cepat. Bisa kita lihat bahwa pada masa orde baru Indonesia memiliki 27 provinsi dan hingga saat ini Indonesia pun telah berkembang menjadi 34 provinsi.  Hal ini menunjukkan bahwa beberapa daerah memiliki perkembangan yang cepat sehingga memerlukan otonomi untuk memberikan pelayanan masyarakat yang lebih baik.

Faktor yang Mendorong Pembentukan Kabupaten Baru

Seiring berkembangnya sebuah daerah, tentu juga menuntut pemerintah untuk segera merespon dengan baik yakni terhadap layanan masyarakat. Dalam hal ini, sebuah daerah yang memiliki perkembangan yang pesat biasanya akan mengajukan sebuah otonomi daerah menjadi sebuah provinsi, kabupaten, kota, atau kecamatan baru untuk menunjang berbaga pembangunan.

Nah pembuatan kabupaten baru biasanya di dorong oleh beberapa faktor salah satunya adalah meningkatnya jumlah penduduk di daerah tersebut. Dengan bertambahnya jumlah penduduk, maka pemerintah pun kemungkinan akan semakin kualahan dalam memberikan pelayanan, untuk itu sebuah daerah biasanya mengajukan untuk mendirikan sebuah kabupaten baru.

Kuota Jumlah Penduduk untuk Pembentukan Kabupaten Baru

Dalam pembentukan daerah otonom baru, sebenarnya sudah diatur dalam UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004, dan UU Pasal 5 No. 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, UU Pasal 3 No. 32 Tahun 2004, dan UU Pasal 4 No. 32 Tahun 2004. Nah dari undang-undang tersebut kita dapat mengetahui berapa hal sebagai berikut:

  1. Kuota jumlah penduduk kabupaten utuk pembentukan sebuah kabupaten baru meliputi 5 kali dari rata-rata jumlah penduduk kecamatan di seluruh kabupaten di provinsi yang bersangkutan.
  2. Kemudian untuk kuota jumlah penduduk untuk pembentukan kotaalah 4 kali rata-rata jumlah penduduk kecamatan kota-kota di provinsi yang bersangkutan.
  3. Selain itu jumlah penduduk provinsi yang untuk pembentuka provinsi  yaitu 5 kali rata-rata jumlah penduduk kabupaten atau kota di provinsi sekitarnya.
Kuota Jumlah Penduduk untuk Pembentukan Kabupaten Baru Sebesar

Post navigation