Sekolah Tinggi Transportasi Darat Bekasi merupakan sebuah perguruan tinggi kedinasan yang dibawahi oleh Departemen Perhubungan. Yang perlu menjadi catatan tentang perguruan tinggi ini adalah perguruan tinggi ini bukan ikatan dinas, sehingga lulusan STTD belum tentu bekerja di lingkungan dinas. Selama menempuh pendidikan di perguruan tinggi ini, para taruna/i akan diasramakan dan mendapatkan pendidikan sesuai dengan mata kuliah yang dipili. Proses pendidikan pun bersifat semi-militer dimana setiap mahasiswa harus mengikuti beberapa protokol yang telah menjadi ketentuan dari kampus.

 

Jika Anda mempertanyakan apakah kelak lulusan dari STTD Bekasi ini bisa bekerja di Departemen Perhubungan, tentu saja bisa. Hanya saja statusnya tidak langsung menjadi pegawai negeri sipil melainkan menjadi karyawan di salah satu institusi yang masih di bawah Dishub. Statusnya tersebut bisa berubah menjadi PNS jika ada bukaan lowongan CPNS dari Dishub dan dinyatakan telah lolos mengikuti ujian seleksi.

 

Kelak, meskipun tidak bekerja di Dinas Perhubungan, mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dari STTD pun bisa melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dengan memilih universitas yang memiliki kosentrasi mata kuliah yang sama. Dengan demikian, lulusan yang mendapatkan gelar diploma bisa mendapatkan gelar Sarjana.

 

Biaya Kuliah STTD Berdasarkan Program Studi

 

Berdasarkan program studi, STTD dibagi dalam empat program studi di mana setiap program studi memiliki beban biaya kuliah yang hampir sama. Empat program studi tersebut antara lain, Transportasi Darat, Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), Perkertaapian (KA), Penguji Kendaraan Bermotor (PKB). Adapun biaya yang dibebankan yang dibebankan pada setiap program studi berdasarkan Biaya Kuliah STTSD Bekasi 2015-2016 adalah sebagaimana termuat dalam table berikut.

 

Jenjang Program Studi Uang Penunjang Pendidikan (per Semester) Uang Akademik (per Semester) Biaya Per-makanan (per  Bulan)
D IV Transportasi Darat 14.000.000 4.800.000 950.000
D III Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) 14.000.000 4.800.000 950.000
D II Perkeretaapian (KA) 14.000.000 4.800.000 950.000
D 1 Penguji Kendaraan Bermotor (PKB) 14.000.000 4.800.000 950.000

 

Uang penunjang pendidikan merupakan biaya pokok yang harus dibayarkan di depan. Sedangkan uang Akademik dibayarkan setiap 6 bulan sekali, yakni pada pergantian semester. Untuk uang makan per bulan wajib dibayarkan setiap bulan.

Biaya Kuliah di STTD Bekasi

Post navigation