Membentuk pemerintahan kabupaten baru memang bisa dikatakan tidak mudah. Banyak sekali syarat yang harus dipenuhi agar bisa diakui secara administratif sebagai sebuah kabupaten baru. Sebuah daerah tidak bisa dikatakan sebagai kabupaten baru jika tidak memenuhi persyaratan yang ada. Salah satu persyaratannya adalah jumlah penduduk. Jumlah penduduk yang menjadi persyaratan utama untuk menjadi sebauh kabupaten baru sudah ditentukan dalam peraturan pemerintah yang mengatur tentang pembentukan daerah baru. Peraturan ini dibuat untuk memberikan batasan-batasan tertentu seputar pembentukan daerah pemerintahan baru. Apabila persyaratan utama tidak bisa dipenuhi maka pembentukan daerah pemerintahan baru tidak bisa dilaksanakan dan tidak bisa dilakukan.
Peraturan pemerintah yang mengatur mengenai pembentukan pemerintahan daerah baru menyebutkan bahwa persyaratan untuk membentuk kabupaten baru setidaknya harus memiliki jumlah kecamatan sebanyak minimal 5 kecamatan. Jumlah penentuan kecamatan ini tentunya akan mempermudah dalam pegurusan administratif dari kabupaten baru. Jumlah penduduk minimal dalam setiap kecamatan minimal adalah 10 ribu jiwa. Sehingga untuk jumlah penduduk dibawah itu tidak bisa dikatakan layak menjadi pemerintahan kabupaten sendiri. Persyaratan lainnya yang harus dipenuhi oleh sebuah calon kabupaten baru cukup banyak. Selain masalah kependudukan, ada persetujuan yang ahrus dulampirkan untuk membentuk kabupaten baru. Minimal gubernur harus menandatangani persetujuan untuk pembentukan kabupaten baru.
Pembentukan pemerintahan daerah baru memang tidak mudah. Melalui proses yang cukup panjang. Calon pemerintahan daerah baru harus memiliki cakupan wilayah yang harus cukup luas untuk disebut sebagai sebuah kabupaten baru. Kemudian calon kabupaten baru harus memiliki nama dan jumlah penduduk yang pasti. Kemudian harus mengajukan persetujuan dengan wilayah dan juga dengan pemerintahan provinsi mengenai pemekaran wilayan yang dilakukan. Proses pemekaran wilayah menjadi kabupate baru tidak bisa dilakukan dengan mudah. Memerlukan banyak prosedur yang harus dilalui hingga seluruh proses selesai dilakukan. Sehingga bagi calon wilayah kabupaten baru, harus mempersiapkan potensi yang ada untuk membentuk kabupaten baru yang benar-benar memiliki potensi yang cukup besar untuk dikembangkan menjadi sebuah kabupaten yang maju dan berkembang.