Setiap negara pasti memiliki bentuk pemerintahan dan dasar negara dalam mengatur kehidupan rakyat didalamnya. Indonesia adalah negara dengan dasar negara yaitu Pancasila. Apa sebenarnya yang dimaksud dengan dasar negara tersebut? Penjelasannya ada di bawah ini.
Pengertian Dasar Negara
Definisi
Dasar negara adalah sebuah pandangan, sikap dan filsafat yang berlaku untuk seluruh rakyat didalamnya. Dasar negara menjadi sumber dari segala perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. Dengan 5 sila yang ada pada Pancasila, semua tata tertib dan landasan kehidupan bersumber.
Fungsi Dasar Negara
Sebagai landasan hidup dan ideologi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, dasar negara memiliki fungsi yaitu :
▪ Sebagai dasar pendirian sebuah negara dan untuk menjaga tegaknya sendi kehidupan dalam negara tersebut.
▪ Sebagai dasar pelaksanaan seluruh kegiatan pemerintahan yang diatur sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
▪ Sebagai dasar partisipasi bagi seluruh rakyat untuk mencapai tujuan berbangsa dan bernegara sebagiamana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar. Di Indonesia tentunya yang dimaksud adalah cita-cita bangsa yang tertuang dalam pembukaan UUD’45.
▪ Sebagai sumber dari segala peraturan perundangan dan hukum yang berlaku.